Recent Posts




Selasa, 20 Maret 2018

Adiguna Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Saksi Oleh KPK

Adiguna Sutowo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adiguna rencananya hendak diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
Mau bermain POKER ONLINE daftar saja di situs POKERNUSA.ME




“Tidak ada keterangan, hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di gedung KPK, Selasa (20/3) malam.
Selain Adiguna, ada seorang saksi lagi yang tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang sama, yakni Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina.
Pemeriksaan terhadap Achirina dijadwalkan ulang pada Rabu (21/3).
Saksi yang Datang
Saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini adalah Widhi Dharmawan yang merupakan salah satu manajer di PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Perusahaan tersebut didirikan oleh Soetikno Soedarjo yang sekarang berstatus tersangka bersama Emirsyah dalam kasus ini.
“Terhadap saksi dari pihak swasta yang menjabat sebagai salah satu manajer di MRA, penyidik melihat bagaimana peran tersangka SS di perusahaan tersebut,” tutur Febri.
Vice President Network Management PT Garuda Indonesia Tenten Wardaya juga diperiksa sebagai saksi hari ini. Pemeriksaan terhadap Tenten merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang harusnya dilakukan pada 13 Maret lalu.
OKERNUSA.ME adalah AGEN POKER ONLINE terpercaya yang Memberikan CASHBACK terbesar Di INDONESIA
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo selaku pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.
.
Adiguna rencananya hendak diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
“Tidak ada keterangan, hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di gedung KPK, Selasa (20/3) malam.
Selain Adiguna, ada seorang saksi lagi yang tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang sama, yakni Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina.
Pemeriksaan terhadap Achirina dijadwalkan ulang pada Rabu (21/3).
Saksi yang Datang
Saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini adalah Widhi Dharmawan yang merupakan salah satu manajer di PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Perusahaan tersebut didirikan oleh Soetikno Soedarjo yang sekarang berstatus tersangka bersama Emirsyah dalam kasus ini.
“Terhadap saksi dari pihak swasta yang menjabat sebagai salah satu manajer di MRA, penyidik melihat bagaimana peran tersangka SS di perusahaan tersebut,” tutur Febri.
Vice President Network Management PT Garuda Indonesia Tenten Wardaya juga diperiksa sebagai saksi hari ini. Pemeriksaan terhadap Tenten merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang harusnya dilakukan pada 13 Maret lalu.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo selaku pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar