Recent Posts




Selasa, 20 Maret 2018

Utut Berpeluang Dapat Jabatan Double


Bambang Wuryanto berkata fraksinya tidak menutup peluang Utut Adianto menduduki jabatan ganda  sebagai Ketua Fraksi dan Wakil Ketua DPR.
Menurutnya, dua jabatan yang diemban Utut tidak bermasalah karena masih dalam satu lingkup lembaga DPR.
“Tetap ketua fraksi bisa juga. Alasannya apa? Karena ini cuma satu gedung,” ujar Bambang usai menggelar rapat fraksi jelang sidang paripurna pelantikan Utut di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/3).
POKERNUSA.ME adalah AGEN POKER ONLINE terpercaya yang Memberikan CASHBACK terbesar Di INDONESIA
Selain berada di satu tempat, Bambang menilai jabatan ganda itu mempermudah fraksi menyalurkan informasi kepada pimpinan DPR atau sebaliknya. Bambang menilai hal itu lebih efektif ketimbang dipegang anggota yang berbeda.
Meski terbuka kemungkinan rangkap jabatan, Bambang menyatakan posisi Ketua Fraksi PDIP akan ditentukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Ia mengatakan pengurus DPP merupakan calon kuat mengisi posisi Ketua Fraksi jika Utut akhirnya diputuskan untuk tak lagi menjabatnya.
“Anggota DPP yang jadi anggota Fraksi itu ada 17. Kalau kurang Pak Utut berarti 16. Jadi ada 16 orang yang bisa menjadi Ketua Fraksi,” ujar Bambang.
Mau bermain POKER ONLINE daftar saja di situs POKERNUSA.ME
Dikonfirmasi terpisah, Utut enggan berkomentar soal kemungkinan rangkap jabatan itu. Ia juga menolak menyebut siapa yang bakal menggantikan dirinya sebagai Ketua Fraksi jika tidak jadi rangkap jabatan.
“Kita tunggu rapat DPP,” ujar Utut di Gedung DPR, Jakarta.
Utut diresmikan sebagai pimpinan terbaru DPR dalam Sidang paripurna DPR hari ini. Pelantikan Utut menjadi Wakil Ketua DPR itu merupakan tindak lanjut dari hasil revisi UU MD3 yang mengamanatkan penambahan pimpinan DPR bagi parpol pemenang pemilu.
Rapat paripuna hari ini dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Empat pimpinan DPR juga hadir dalam rapat tersebut. Sidang juga dihadiri 259 anggota DPR dari seluruh fraksi.
Fadli menyampaikan penetapan Utut dilakukan sesuai dengan perintah UU Nomor 2/2018 tengan MD3 dan surat pimpinan dari Fraksi PDIP. Dua hal itu sudah disepakati dalam rapat Bamus DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar