Recent Posts




Kamis, 22 Maret 2018

Agung Pustaka Didakwa Suap Bupati HST

Direktur PT Menara Agung Pustaka Donny Witono didakwa memberikan uang suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai senilai Rp54,4 miliar.Poker Online
Uang tersebut diberikan Donny agar Latif membantu memenangkan PT Menara Agung Pustaka dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa Penuntut Umum Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Awal mula pemberian suap itu dilakukan saat perusahaan Donny mengikuti lelang pekerjaan pembangunan di RSUD H. Damanhuri Barabai, pada Maret 2017. Saat proses lelang berlangsung Donny berencana menemui Latif, namun ditolak. Judi Poker
Latif pun meminta Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten HST, Fauzan Rifani untuk menemui Donny. Pertemuan antara Donny dan Fauzan berlangsung di Hotel Madani Barabai pada akhir Maret 2017.
Donny menyampaikan kepada Fauzan terkait keinginan perusahaannya menang dalam lelang proyek pembangunan di RSUD H Damanhuri. Kemudian respon muncul agar Donny menyiapkan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada Latif.
Namun, Donny keberatan dengan fee 10 persen dan meminta diturunkan menjadi 7,5 persen. Atas permintaan Donny itu, Fauzan kemudian menghubungi Latif terkait pemberian feetersebut. Latif akhirnya sepakat.
“Terdakwa menyanggupi akan menyerahkan fee yang disepakati dengan H Abdul Latif setelah perusahaannya dinyatakan sebagai pemenang lelang,” kata jaksa KPK.
Keesokan harinya, Fauzan menemui Latif di Rumah Dinas Bupati HST terkait kesepakatan dengan Donny. Latif kemudian memerintahkan Fauzan menemui Pajarudin yang merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan menyampaikan pesan Latif agar perusahaan Donny ditetapkan sebagai pemenang.
Akhirnya PT Menara Agung Pusaka ditetapkan sebagai pemenang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017. Usai tanda tangan kontrak proyek itu, Fauzan meminta jaminan atas pembayaran fee tersebut kepada Donny.
Selanjutnya, Fauzan menemui Donny di kantornya, di Jakarta pada sekitar 30 Mei 2017. Saat itu Fauzan dan Donny bersama-sama mencairkan jatah terkait proyek RSUD H. Damanhuri sebesar Rp1,82 miliar, dengan perincian Rp1,8 miliar untuk Latif dan Rp20,4 juta untuk Fauzan.Agen Poker
Pengerjaan proyek pun berjalan, hingga pada awal 2018, Latif meminta Donny menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut lantaran terdapat keterlambatan dan setelah itu menyerahkan sisa jatah yang telah dijanjikan.
Setelah ada negosiasi agar perusahaan Donny tak dikenakan denda lantaran terlambat menyelesaikan pekerjaan, pada 3 Januari 2018, Fauzan menagih sisa fee untuk Latif. Donny pun mentransfer uang sebesar Rp1,82 miliar kepada Fauzan.
“Setelah itu Abdul Latif meminta Fauzan Rifani untuk memasukkan uang fee dari terdakwa ke rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan,” tutur jaksa KPK.
Atas perbuatan itu, Donny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar